Perkuat Data BPR-BPRS, Perbarindo Gandeng Ditjen Dukcapil

Jum'at, 01 April 2022 - 22:31 WIB
Dia menjelaskan data ini digunakan untuk memastikan bahwa EKTP dan NIK yang ada adalah data yang benar dan digunakan oleh orang yang benar, setelah dipastikan maka bisa dilakukan otorisasi.

“Kita bersama telah menyaksikan penandatangan PKS sebanyak 113 BPR-BPRS untuk pemanfaatan data kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil. Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan BPR-BPRS kepada masyarakat, antara lain dalam Pembukaan rekening simpanan dan pinjaman serta dalam melakukan identifikasi dan verifikasi transaksi nasabah yang membutuhkan verifikasi dokumen identitas nasabah," ungkap Joko.

Senada Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Akhmad Sudirman Tavipiyono, menyebut BPR-BPRS memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban yang dimaksud di antaranya pertama, lembaga pengguna diminta untuk melindungi data pribadi seseorang.

Kewajiban tersebut sesuai dengan isi perjanjian klausul yaitu tidak mengambil, tidak menyimpan, dan tidak menyebarluaskan data pribadi seseorang. Kedua, menjaga system database agar tidak bocor supaya tidak bisa di-mining ataupun pencurian dan pemulungan data.

Ditjen Dukcapil diamanatkan dalam undang-undang untuk menyiapkan data kependudukannya yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, data kependudukan yang dikeluarkan dukcapil yang dimanfaatkan ada 31 elemen data. Di antaranya yang paling dikenal adalah NIK dan KTP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!