Erick Thohir Diminta Pecat Komisaris BSI yang Palsukan Tanda Tangan JK
Minggu, 03 April 2022 - 11:40 WIB
Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022, berisi undangan kepada RI 1 untuk menghadiri festival Ramadhan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatannya, berupa pameran UMKM, kuliner halal, buka puasa bersama, dan berbagai kegiatan selama sebulan penuh Ramadhan.
Menurut ketentuan hukum pidana, untuk kasus pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah bisa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal 6 bulan. Meski demikian, putusan akhir ada di tangan hakim pengadilan dalam menetapkan hukuman bagi kasus pemalsuan tanda tangan.
Contoh kasus pemalsuan tanda tangan adalah dari mantan staf Mahkamah Konstitusi, Masyuri Hasan di tahun 2011 yang dihukum satu tahun penjara dengan kasus pemalsuan tanda tangan panitera MK.
Menurut ketentuan hukum pidana, untuk kasus pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah bisa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal 6 bulan. Meski demikian, putusan akhir ada di tangan hakim pengadilan dalam menetapkan hukuman bagi kasus pemalsuan tanda tangan.
Contoh kasus pemalsuan tanda tangan adalah dari mantan staf Mahkamah Konstitusi, Masyuri Hasan di tahun 2011 yang dihukum satu tahun penjara dengan kasus pemalsuan tanda tangan panitera MK.
(uka)
tulis komentar anda