KKP Proyeksikan Potensi Sumber Daya Ikan Capai 12,01 Juta Ton di 2022

Rabu, 06 April 2022 - 17:11 WIB
Melalui Kepmen KP Nomor 19/2022, penentuan JTB untuk masing-masing SDI memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya. Apabila kebijakan sebelumnya menggunakan angka 20 persen dari estimasi potensi yang ada di setiap WPPNRI, maka saat ini tergantung pada kondisi sumber daya ikan yang dimaksud.

"Bila kondisinya mengkhawatirkan untuk ditangkap maka JTB-nya lebih dari 20 persen dari potensi yang ada," kata dia.

Baca Juga: Menteri KKP Kenalkan Program Ekonomi Biru ke Negara-negara IORA

Sebagai informasi, terbitnya Kepmen KP Nomor 19/2022 sekaligus untuk mendukung implementasi program terobosan KKP yakni kebijakan penangkapan terukur. Angka estimasi potensi dan JTB menjadi dasar bagi KKP untuk menentukan jumlah kuota penangkapan yang akan diberikan kepada nelayan lokal, industri dan juga nonkomersial. "Mengenai kuota penangkapan ini, Ridwan pun memastikan utamanya untuk nelayan lokal," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!