10 Bandara yang Melayani Kedatangan PPLN dan Turis Asing
Kamis, 07 April 2022 - 08:36 WIB
“Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan di antaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia,” papar Noviemelalui keterangan resmi, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Bandara Sultan Hasanuddin Siap Layani Penerbangan Internasional
Guna memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, Kemenhub melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan.
Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42/2022 sebagai tindak lanjut dari urat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Bandara Sultan Hasanuddin Siap Layani Penerbangan Internasional
Guna memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, Kemenhub melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan.
Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42/2022 sebagai tindak lanjut dari urat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(ind)
Lihat Juga :