Soal BSU untuk Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Presiden Buruh Bawa-bawa Pacitan dan Boyolali
Kamis, 07 April 2022 - 11:16 WIB
Said Iqbal menilai BSU untuk gaji di bawah Rp3,5 juta diskriminatif. Foto/MPI
JAKARTA - Pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan subsidi upah ( BSU ) kepada para pekerja. Saat ini tengah digodok aturan pemberian BSU kepada 8,8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta dengan nilai bantuan sebesar Rp1 juta.
Baca juga: Subsidi Gaji atau Upah Hadir Kembali, Intip Kriteria dan Besarannya
Menyikapi itu, Presiden KSPI Said Iqbal memandang bahwa kebijakan tersebut tidak tepat sasaran dan dinilai diskriminatif. Selain itu, BSU juga dan hanya dinikmati oleh pekerja di luar kota industri atau kota besar.
“Jika subdisi upah hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah Rp3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan ini hanya akan dinikmati pekerja di luar kota besar atau kota industri,” kata Said Iqbal kepada MNC PORTAL, Kamis (7/3/2022).
Baca juga: Subsidi Gaji atau Upah Hadir Kembali, Intip Kriteria dan Besarannya
Menyikapi itu, Presiden KSPI Said Iqbal memandang bahwa kebijakan tersebut tidak tepat sasaran dan dinilai diskriminatif. Selain itu, BSU juga dan hanya dinikmati oleh pekerja di luar kota industri atau kota besar.
“Jika subdisi upah hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah Rp3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan ini hanya akan dinikmati pekerja di luar kota besar atau kota industri,” kata Said Iqbal kepada MNC PORTAL, Kamis (7/3/2022).
Lihat Juga :