Realistiskah Menghapus Batasan Defisit APBN 3%? Ini Jawaban Sri Mulyani

Kamis, 07 April 2022 - 15:40 WIB
Terakhir, sinergi pemerintah dengan Bank Indonesia dalam hal pemenuhan kebutuhan tambahan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkeu dengan Gubernur BI.

Baca Juga: Sri Mulyani: Anggaran Rp455 Triliun Akan Difokuskan ke Program Bantuan Pekerja



Selain respons penanganan pandemi tersebut, Sri juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi. Pada saat dilanda pandemi, pemerintah menyadari bahwa para pelaku usaha perlu diberikan dukungan, salah satunya adalah melalui relaksasi pembayaran pajak dan pemberian insentif pajak.

"Jadi ini semua adalah paket reformasi fiskal selain reformasi internal kami sendiri pada organisasi, sistem IT, dan sumber daya manusia. Saya berharap Indonesia setelah 3 tahun dapat kembali ke batas fiskal di bawah 3% dan pada saat yang sama juga meningkatkan kualitas belanja, dan pada saat yang sama juga memperluas basis pajak Indonesia," pungkas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!