Resmi! Mahendra Siregar Terpilih Jadi Bos OJK Periode 2022-2027
Kamis, 07 April 2022 - 17:44 WIB
JAKARTA - Hasil rapat Komisi XI DPR RI telah memutuskan untuk memilih Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027. Pemilihan ini dilakukan dengan mekanisme musyawarah mufakat anggota Komisi XI pada Kamis (7/4).
Dengan terpilihnya Mahendra, dirinya mengungguli kandidat lainnya yaitu Darwin Cyril Noerhadi. Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir mengumumkan bahwa hasil tersebut sudah disepakati bersama.
"Telah disepakati musyawarah mufakat calon DK OJK periode 2022-2027, satu Ketua Mahendra Siregar," ujar Kahar.
Mahendra yang saat ini masih menduduki kursi Wakil Menteri Luar Negeri akan menggantikan Wimboh Santoso pada periode mendatang. Ia mengalahkan pesaingnya, Darwin Cyril Noerhadi.
Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022—2027 bersama Komisi XI DPR telah rampung.
Dari fit and proper test tesebut, Komisi XI DPR telah memilih nama-nama yang menjadi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027.
Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027:
Dengan terpilihnya Mahendra, dirinya mengungguli kandidat lainnya yaitu Darwin Cyril Noerhadi. Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir mengumumkan bahwa hasil tersebut sudah disepakati bersama.
"Telah disepakati musyawarah mufakat calon DK OJK periode 2022-2027, satu Ketua Mahendra Siregar," ujar Kahar.
Baca Juga
Mahendra yang saat ini masih menduduki kursi Wakil Menteri Luar Negeri akan menggantikan Wimboh Santoso pada periode mendatang. Ia mengalahkan pesaingnya, Darwin Cyril Noerhadi.
Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022—2027 bersama Komisi XI DPR telah rampung.
Dari fit and proper test tesebut, Komisi XI DPR telah memilih nama-nama yang menjadi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027.
Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027:
tulis komentar anda