BI Turunkan Suku Bunga Acuan ke Level 4,25%

Kamis, 18 Juni 2020 - 14:39 WIB
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis point (bps) menjadi 4,25%. Foto/Dok
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis point (bps) menjadi 4,25% dari sebelumnya 4,5%. Begitu juga dengan suku bunga Deposit Facility turun 25 bps menjadi 3,50% dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,00%.

"Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan BI 7-Days RR di 4,25%. Ini konsisten dalam menjaga pemulihan ekonomi Indonesia di Covid-19," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

( )

Lebih lanjut terang dia keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi. "BI akan terus memastikan kondisi likuiditas perbankan dalam rangka pemulihan dan mendorong perekonomian," terangnya.

Sambung dia menambahkan, strategi moneter perlu dilakukan untuk menjaga kecukupan likuiditas di pergantian tahun. Selain itu hal tersebut juga dilakukan untuk mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif.



"Dan memperkuat kebijakan makroprudensial tetap akomodatif dan memperkuat secara terkoordinasi menjaga stabiltas makro dan sistem keuangan," kata Perry.

( )

Ke depan, Bank Indonesia akan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik dalam memanfaatkan ruang bauran kebijakan yang akomodatif untuk menjaga tetap terkendalinya inflasi dan stabilitas eksternal. BI juga akan fokus untuk turut mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Ke depan, Bank Indonesia tetap melihat ruang penurunan suku bunga seiring rendahnya tekanan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah dan pelonggaran likuiditas (quantitative easing) akan terus dilanjutkan.

Bank Indonesia juga memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari DPK, efektif berlaku 1 Agustus 2020.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More