Unilever Bayar THR Awal Puasa, Kemnaker: Patut Jadi Contoh
Senin, 11 April 2022 - 20:58 WIB
Meski demikian, pihaknya memahami setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai THR. Namun yang jelas harus dilakukan sebelum 7 hari raya keagamaan.
"Kalau PP dan PKB nya perusahaan mencantumkan atau menetapkan bahwa THR dibayarkan awal, dipersilakan. Perusahaan dapat ikut sesuai aturan yang sudah ada saja," ucap Indah.
Namun apabila tidak membayar THR karyawan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. "Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," ujar Indah.
"Kalau PP dan PKB nya perusahaan mencantumkan atau menetapkan bahwa THR dibayarkan awal, dipersilakan. Perusahaan dapat ikut sesuai aturan yang sudah ada saja," ucap Indah.
Namun apabila tidak membayar THR karyawan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. "Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," ujar Indah.
(nng)
tulis komentar anda