Aturan Ekspor Benih Lobster Dinilai Perlu Dievaluasi
Kamis, 18 Juni 2020 - 18:49 WIB
DPR menginginkan agar aturan ekspor benih lobster dievaluasi, serta mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk ikut turun tangan. Foto/Dok
JAKARTA - Ekspor benih lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dinilai bermasalah. DPR menginginkan agar aturan tersebut dievaluasi, serta mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk ikut turun tangan.
Anggota Komisi IV Andi Akmal Pasludin berhadap aturan tersebut akan dievaluasi, dimana menurutnya meski domain eksekutif untuk mengambil kebijakan namun, rakyat terus mengawasi.
"Kita akan evaluasi. rakyat memonitor dan kita akan menggunakan hak kami untuk mengawasi. Yang namanya keputusan kan bisa berubah. UU saja bisa berubah kan. DPR sudah memberikan cacatan-catanan tetapi tetap ngotot dan semangat ekspor ya silakan." kata Andi Akmal kepada wartawan, Kamis (18/6/2019).
Lebih lanjut Ia mempertanyakan, kenapa hanya beberapa perusahaan yang diberikan rekomendasi untuk ekspor. Ada juga kabar yang menyebutkan adanya penunjukan perusahaan kargo tertentu menangani pengiriman benih lobster.
Anggota Komisi IV Andi Akmal Pasludin berhadap aturan tersebut akan dievaluasi, dimana menurutnya meski domain eksekutif untuk mengambil kebijakan namun, rakyat terus mengawasi.
"Kita akan evaluasi. rakyat memonitor dan kita akan menggunakan hak kami untuk mengawasi. Yang namanya keputusan kan bisa berubah. UU saja bisa berubah kan. DPR sudah memberikan cacatan-catanan tetapi tetap ngotot dan semangat ekspor ya silakan." kata Andi Akmal kepada wartawan, Kamis (18/6/2019).
Lebih lanjut Ia mempertanyakan, kenapa hanya beberapa perusahaan yang diberikan rekomendasi untuk ekspor. Ada juga kabar yang menyebutkan adanya penunjukan perusahaan kargo tertentu menangani pengiriman benih lobster.
Lihat Juga :