Aturan Ekspor Benih Lobster Dinilai Perlu Dievaluasi

Kamis, 18 Juni 2020 - 18:49 WIB
DPR menginginkan agar aturan ekspor benih lobster dievaluasi, serta mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk ikut turun tangan. Foto/Dok
JAKARTA - Ekspor benih lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dinilai bermasalah. DPR menginginkan agar aturan tersebut dievaluasi, serta mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk ikut turun tangan.

Anggota Komisi IV Andi Akmal Pasludin berhadap aturan tersebut akan dievaluasi, dimana menurutnya meski domain eksekutif untuk mengambil kebijakan namun, rakyat terus mengawasi.

"Kita akan evaluasi. rakyat memonitor dan kita akan menggunakan hak kami untuk mengawasi. Yang namanya keputusan kan bisa berubah. UU saja bisa berubah kan. DPR sudah memberikan cacatan-catanan tetapi tetap ngotot dan semangat ekspor ya silakan." kata Andi Akmal kepada wartawan, Kamis (18/6/2019).

Lebih lanjut Ia mempertanyakan, kenapa hanya beberapa perusahaan yang diberikan rekomendasi untuk ekspor. Ada juga kabar yang menyebutkan adanya penunjukan perusahaan kargo tertentu menangani pengiriman benih lobster.

Andi Akmal kembali mengingatkan, jangan sampai ekspor lobster karena kepentingan politik apalagi bisnis semata. "Ini yang menjadi pertanyaan besar kita. Saya kira perlu KPPU turun tangan dan menyeldiliki apa alasannya hanya memberikan izin ke beberapa perusahaan saja. Jangan sampai 16 perusahaan iti bertindak seperti monopoli. Dia hanya beli dari pengumpul-pengumpul kemudian dia memainkan harga," tuturnya.



KPPU Bisa Selidiki

Di kesempatan lain, Komisioner KPPU Guntur Saragih menegaskan, terkait dengan izin terhadap pelaku usaha, sesuai dengan UU 5 1999, pada prinsipnya, tidak memberikan diskriminasi terhadap kesempatan usaha. "KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif," tegasnya.

Untuk langkah inisiatif dasarnya UU No 5 Tahun 1999 sebagai upaya mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di kalangan pelaku usaha, maka UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No 6 Tahun 1999.

Terhadap hal ini, Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mempersilahkan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU. Hal itu juga disampaikannya mengenai sinyelemen penunjukan perusahaan kargo tertentu dalam pengiriman lobster tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More