Aturan Ekspor Benih Lobster Dinilai Perlu Dievaluasi
Kamis, 18 Juni 2020 - 18:49 WIB
Andi Akmal kembali mengingatkan, jangan sampai ekspor lobster karena kepentingan politik apalagi bisnis semata. "Ini yang menjadi pertanyaan besar kita. Saya kira perlu KPPU turun tangan dan menyeldiliki apa alasannya hanya memberikan izin ke beberapa perusahaan saja. Jangan sampai 16 perusahaan iti bertindak seperti monopoli. Dia hanya beli dari pengumpul-pengumpul kemudian dia memainkan harga," tuturnya.
KPPU Bisa Selidiki
Di kesempatan lain, Komisioner KPPU Guntur Saragih menegaskan, terkait dengan izin terhadap pelaku usaha, sesuai dengan UU 5 1999, pada prinsipnya, tidak memberikan diskriminasi terhadap kesempatan usaha. "KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif," tegasnya.
Untuk langkah inisiatif dasarnya UU No 5 Tahun 1999 sebagai upaya mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di kalangan pelaku usaha, maka UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No 6 Tahun 1999.
Terhadap hal ini, Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mempersilahkan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU. Hal itu juga disampaikannya mengenai sinyelemen penunjukan perusahaan kargo tertentu dalam pengiriman lobster tersebut.
KPPU Bisa Selidiki
Di kesempatan lain, Komisioner KPPU Guntur Saragih menegaskan, terkait dengan izin terhadap pelaku usaha, sesuai dengan UU 5 1999, pada prinsipnya, tidak memberikan diskriminasi terhadap kesempatan usaha. "KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif," tegasnya.
Untuk langkah inisiatif dasarnya UU No 5 Tahun 1999 sebagai upaya mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di kalangan pelaku usaha, maka UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No 6 Tahun 1999.
Terhadap hal ini, Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mempersilahkan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU. Hal itu juga disampaikannya mengenai sinyelemen penunjukan perusahaan kargo tertentu dalam pengiriman lobster tersebut.
Lihat Juga :