Pengesahan UU TPKS Menciptakan Lingkungan Kerja Aman bagi Perempuan
Kamis, 14 April 2022 - 00:08 WIB
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi momentum menghilangkan tindak kekerasan seksual di lingkungan kerja . Pemahaman semua pemangku kepentingan perlu dikuatkan sejalan dengan pelaksanaan ketentuan ini di berbagai sektor kehidupan.
"Kami menyambut sukacita atas kerja keras semua pihak dengan lahirnya UU TPKS ini," kata Co-Chair G20 Empower Indonesia dan Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan Rina Prihatiningsih melalui pernyataannya, Rabu (13/4/2022).
Menurut dia lahirnya UU TPKS diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual. Saat lingkungan kerja aman bagi perempuan diharapkan partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat.
"Ke depan dapat mendorong dapat mendorong anak dan perempuan mengembangkan potensi diri untuk berdaya dan maju dengan rasa aman tanpa was-was dalam mendukung ketahanan bangsa dan negara memasuki lingkungan kerja," kata dia.
Dia mengajak pengesahan UU TPKS perlu dikawal bersama-sama dalam pelaksanaannya di berbagai tingkat, sektor, dan ranah. Sehingga isu prioritas G20 ini dapat membangun aksi proaktif sektor swasta dan publik dalam memastikan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan untuk terus maju mengembangkan potensi.
Meski begitu, pihaknya menyayangkan penghapusan dua poin UU TPKS yang sangat penting, yakni pemerkosaan dan aborsi dalam undang-undang tersebut. DPR RI dan Pemerintah diminta memiliki solusi lain atas penghapusan masalah tersebut.
"Saya harap pemerintah bisa memberikan solusi yang tepat guna juga dalam penerapannya. Untuk itu, kita harus terus kawal UU TPKS ini agar UU ini tidak mandul," tandas dia.
"Kami menyambut sukacita atas kerja keras semua pihak dengan lahirnya UU TPKS ini," kata Co-Chair G20 Empower Indonesia dan Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan Rina Prihatiningsih melalui pernyataannya, Rabu (13/4/2022).
Menurut dia lahirnya UU TPKS diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual. Saat lingkungan kerja aman bagi perempuan diharapkan partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat.
"Ke depan dapat mendorong dapat mendorong anak dan perempuan mengembangkan potensi diri untuk berdaya dan maju dengan rasa aman tanpa was-was dalam mendukung ketahanan bangsa dan negara memasuki lingkungan kerja," kata dia.
Dia mengajak pengesahan UU TPKS perlu dikawal bersama-sama dalam pelaksanaannya di berbagai tingkat, sektor, dan ranah. Sehingga isu prioritas G20 ini dapat membangun aksi proaktif sektor swasta dan publik dalam memastikan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan untuk terus maju mengembangkan potensi.
Meski begitu, pihaknya menyayangkan penghapusan dua poin UU TPKS yang sangat penting, yakni pemerkosaan dan aborsi dalam undang-undang tersebut. DPR RI dan Pemerintah diminta memiliki solusi lain atas penghapusan masalah tersebut.
"Saya harap pemerintah bisa memberikan solusi yang tepat guna juga dalam penerapannya. Untuk itu, kita harus terus kawal UU TPKS ini agar UU ini tidak mandul," tandas dia.
(nng)
tulis komentar anda