Kabar Gembira! Selain Gaji ke-13 dan THR, ASN, TNI, dan Polri Dapat Tukin 50 Persen

Kamis, 14 April 2022 - 18:56 WIB
"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.

Nantinya, kata Jokowi, peraturan mengenai THR, gaji ke-13 dan juga tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan.

Baca juga: Saksi dari Mariupol: Resimen Azov Sandera Warga Sipil, Jadikan Perisai Manusia

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!