Rejeki Nomplok, THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair Plus Tukin 50%

Sabtu, 16 April 2022 - 14:00 WIB
THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair Plus Tukin 50%. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50% tunjangan kinerja (tukin).

"Jadi besarannya, lebih besar dari tahun 2021. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).



Baca Juga: Rogoh Anggaran Rp34,3 Triliun, THR PNS Cair H-10 Sebelum Lebaran

Pada tahun 2022, situasi dan penanganan pandemi COVID-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi, serta APBN juga semakin menguat, meskipun muncul tantangan dan risiko baru yaitu perang di Ukraina dan menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!