Garuda Indonesia Masuk 2 Kriteria Emiten yang Dipantau BEI

Minggu, 17 April 2022 - 17:00 WIB
Garuda Indonesia masuk dalam emiten yang dipantau khusus BEI. Foto/Dok
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) menerbitkan daftar efek terbaru yang masuk dalam pemantauan khusus. Terdapat total 19 saham perusahaan yang masuk dalam radar bursa.



BEI menyatakan daftar ini dikeluarkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat.

"Dengan ini bursa menetapkan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus berlaku efektif pada tanggal 18 April 2022," demikian tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Irvan Susandy, dan Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat, Saptono Adi Junarso, dikutip Minggu (17/4/2022).

Efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus adalah daftar saham yang ditetapkan bursa berdasarkan kondisi tertentu. Terdapat sejumlah kriteria yang menjadi alasan BEI memasukkan sebuah emiten ke dalam daftar tersebut.



Perubahan terjadi pada PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) yang telah keluar dari pemantauan setelah sebelumnya mengalami pergerakan saham yang dinilai tidak wajar.

Berikut adalah daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus per 18 April 2022:

A. Kriteria nomor 10: Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

- PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More