Sebagian Izin Usaha Minerba Balik ke Daerah, Ini Penjelasan ESDM
Senin, 18 April 2022 - 12:07 WIB
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Dengan ketentuan, berada dalam 1 daerah Provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
- Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR), adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 daerah provinsi
- IUP untuk penjualan komoditas komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
- Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR), adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 daerah provinsi
- IUP untuk penjualan komoditas komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
(akr)
tulis komentar anda