Kampanye Kendaraan Listrik Gencar, Penjualan Mobil Pengguna BBM Kian Moncer
Selasa, 19 April 2022 - 10:35 WIB
Menurut Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, tren penjualan tahun ini lebih bagus dari tahun 2021. Hasil ini tidak lepas dari kebijakanpemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) pada 1 Maret 2021 hingga Maret 2022.
“Ini dampaknya luar biasa. Karena kebijakan itu, industri otomotif bukan hanya OEM (Original Equipment Manufacturer)-nya saja. Akan tetapi, seluruh ekosistem itu bisa bangkit. Kita memasuki tahapan awal mulai ekspansi atau pemulihan,” ujarnya saat dihubungi Koran SINDO, Senin (18/4/2022).
Terpisah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, sektor industri otomotif sejak 2021 telah mengalami peningkatan yang signifikan. Laju pertumbuhan pada kuartal IV/2021 meningkat 17,82% secara kumulatif dibandingkan dengan kuartal IV tahun sebelumnya.
Agus mengakui, stimulus PPnBM DTP cukup mengangkat penjualan otomotif yang diikuti naiknyaproduksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih tahun 2021 dengan posri peningkatan 66,8% dari tahun sebelumnya.
"Pencapaian tersebut membuat kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih tahun 2021 hampir mendekati pencapaian produksi tahun 2019 sebelum terjadinya pendemi Covid-19, serta sektor otomotif menjadi salah satu dari sedikit sektor industri yang mampu menghindari terjadinya PHK," tegas Agus saat dihubungi KORAN SINDO, di Jakarta, Senin (18/4) sore.
Terkait pengembangan kendaraan listrik,Agus menambahkan bahwapemerintah Indonesia terus melangkah maju mengembangkan ekosistem kendaraan listrik dalam rangka mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia di COP 21 Paris terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada 2030 dan komitmen di COP 26 Glasgow beberapa waktu lalu.
Agus memaparkan, pemerintah mempercepat transformasi industri kendaraan bermotor menuju teknologi rendah emisi dan ramah lingkungan melalui penerbitan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang tertuang dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021. Kategori program LCEV yaitu KBH2 dan xEV (HEV,PHEV, BEV dan FCEV), serta Flexy Engine Vehicle berbasis biofuel 100%.
"Untuk kendaraan LCEV produksi dalam negeri akan diberikan insentif PPnBM dengan besaraan secara proporsional tergantung emisi CO2 yang dihasilkan, dan tentunya disertai persyaratan minimum penggunaan komponen lokal," ucapnya.
Sementara itu, pengamat otomotif Bebin Djuana mengatakan, saat aktivitas ekonomi masih bergerak lambat ternyata industri kendaraan bermotorsudah bangun terlebih dahulu karena insentif pajak.
Saat ini, kata dia, perputaran roda ekonomi mulai dirasakan sehingga bisnis automotif bergerak lebih cepat mendahului industri lain.
“Ini dampaknya luar biasa. Karena kebijakan itu, industri otomotif bukan hanya OEM (Original Equipment Manufacturer)-nya saja. Akan tetapi, seluruh ekosistem itu bisa bangkit. Kita memasuki tahapan awal mulai ekspansi atau pemulihan,” ujarnya saat dihubungi Koran SINDO, Senin (18/4/2022).
Terpisah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, sektor industri otomotif sejak 2021 telah mengalami peningkatan yang signifikan. Laju pertumbuhan pada kuartal IV/2021 meningkat 17,82% secara kumulatif dibandingkan dengan kuartal IV tahun sebelumnya.
Agus mengakui, stimulus PPnBM DTP cukup mengangkat penjualan otomotif yang diikuti naiknyaproduksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih tahun 2021 dengan posri peningkatan 66,8% dari tahun sebelumnya.
"Pencapaian tersebut membuat kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih tahun 2021 hampir mendekati pencapaian produksi tahun 2019 sebelum terjadinya pendemi Covid-19, serta sektor otomotif menjadi salah satu dari sedikit sektor industri yang mampu menghindari terjadinya PHK," tegas Agus saat dihubungi KORAN SINDO, di Jakarta, Senin (18/4) sore.
Terkait pengembangan kendaraan listrik,Agus menambahkan bahwapemerintah Indonesia terus melangkah maju mengembangkan ekosistem kendaraan listrik dalam rangka mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia di COP 21 Paris terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada 2030 dan komitmen di COP 26 Glasgow beberapa waktu lalu.
Agus memaparkan, pemerintah mempercepat transformasi industri kendaraan bermotor menuju teknologi rendah emisi dan ramah lingkungan melalui penerbitan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang tertuang dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021. Kategori program LCEV yaitu KBH2 dan xEV (HEV,PHEV, BEV dan FCEV), serta Flexy Engine Vehicle berbasis biofuel 100%.
"Untuk kendaraan LCEV produksi dalam negeri akan diberikan insentif PPnBM dengan besaraan secara proporsional tergantung emisi CO2 yang dihasilkan, dan tentunya disertai persyaratan minimum penggunaan komponen lokal," ucapnya.
Sementara itu, pengamat otomotif Bebin Djuana mengatakan, saat aktivitas ekonomi masih bergerak lambat ternyata industri kendaraan bermotorsudah bangun terlebih dahulu karena insentif pajak.
Saat ini, kata dia, perputaran roda ekonomi mulai dirasakan sehingga bisnis automotif bergerak lebih cepat mendahului industri lain.
tulis komentar anda