3 Pelaku Industri Minyak Sawit jadi Tersangka Migor, GIMNI: Perjelas Pengusaha Melanggarnya di Mana?
Selasa, 19 April 2022 - 21:43 WIB
Kejagung menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta dalam kasus ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta dalam kasus ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) sebagai bahan baku minyak goreng (migor).
Tersangka tersebut yaitu dari PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menjelaskan, pihak perusahaan sebenarnya mematuhi aturan Domestic Price Obligation (DMO) 20% yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna memaksimalkan pasokan minyak sawit ke dalam negeri.
"Saat penerapan DMO pada awal Februari 2022, para eksportir itu wajib memasok 20% CPO ke dalam negeri sebelum mendapatkan persetujuan ekspor (PE)," kata Sahat kepada awak media, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Izin Ekspor CPO, Begini Modusnya
Tersangka tersebut yaitu dari PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menjelaskan, pihak perusahaan sebenarnya mematuhi aturan Domestic Price Obligation (DMO) 20% yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna memaksimalkan pasokan minyak sawit ke dalam negeri.
"Saat penerapan DMO pada awal Februari 2022, para eksportir itu wajib memasok 20% CPO ke dalam negeri sebelum mendapatkan persetujuan ekspor (PE)," kata Sahat kepada awak media, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Izin Ekspor CPO, Begini Modusnya
Lihat Juga :