Sama-sama Kena Pajak, Ini Bedanya THR PNS dan Pegawai Swasta

Rabu, 20 April 2022 - 16:31 WIB
Pegawai di sebuah pabrik menunjukkan uang THR yang baru diterimanya. Foto/Antara
JAKARTA - Jelang lebaran yang tinggal dua pekan lagi, Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinantikan para pegawai atau karyawan.

Pemerintah pun menegaskan pemberian THR harus dilakukan secara penuh dan tidak dicicil. Tentunya ini merupakan kabar baik untuk para pekerja baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta.



Pembagian THR juga sudah ditentukan waktunya dan pemberi kerja harus menaati peraturan tersebut. Untuk pegawai swasta, THR diberikan paling lambat H-7 sebelum lebaran. Sedangkan untuk PNS, paling lambat H-10.

Baca juga: Viral Surat Ormas Minta THR, Netizen Kocak Sorot Stempel Terbalik hingga Ejaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!