Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis 20.000 Orang, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kamis, 21 April 2022 - 08:19 WIB
Pendaftar dan calon peserta wajib memiliki hubungan keluarga dibuktikan dengan KK, surat nikah, atau akta lahir, dan satu orang pendaftar hanya boleh terdaftar 1 kali.
Pada penyelenggaraan Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 ini terasa berbeda dengan mudik tahun sebelumnya di mana seluruh proses pendaftaran sampai dengan verifikasi dilakukan secara online. Masyarakat melakukan pendaftaran melalui aplikasi dan juga website resmi BUMN penyelenggara mudik. "Demikian juga saat proses verifikasi tiket baik bus dan kereta api semua melalui aplikasi sehingga tetap sesuai standar protokol kesehatan," tambah Rivan.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, calon pemudik diwajibkan sudah memperoleh vaksin lengkap/booster. Untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadwal keberangkatan/Flag Off moda transportasi bus akan dilakukan pada tanggal 27 April 2022 pukul 07.00 WIB, di Stadion Gelora Bung Karno Senayan. Sementara untuk jadwal keberangkatan kereta api, akan dilakukan secara bertahap mulai 27 April hingga 1 Mei 2022, di stasiun Pasar Senen Jakarta.
Untuk Moda transportasi bus, akan mengantarkan ke 12 kota tujuan yaitu Kuningan, Cirebon, Purwokerto, Pati, Magelang, Ngawi-Madiun, Wonogiri, Sragen, Semarang, D.I. Yogyakarta, Surabaya dan Malang. Sedangkan untuk Moda transportasi kereta api, akan mengantarkan pemudik ke 5 kota tujuan yaitu Semarang, Solo, D.I. Yogyakarta, Malang dan Surabaya.
Sementara itu, Direktur Manajemen Resiko dan Teknologi Informasi Amos Sampetoding menambahkan Jasa Raharja bersinergi dengan Instansi terkait seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Perhubungan mengambil langkah-langkah preventif mengamankan jalur mudik. Bersama Instansi terkait Jasa Raharja melakukan pengecekan survey jalur mudik, pengecekan fasilitas publik seperti terminal, rest area serta uji kelayakan dari moda transportasi seperti bus.
Pada penyelenggaraan Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 ini terasa berbeda dengan mudik tahun sebelumnya di mana seluruh proses pendaftaran sampai dengan verifikasi dilakukan secara online. Masyarakat melakukan pendaftaran melalui aplikasi dan juga website resmi BUMN penyelenggara mudik. "Demikian juga saat proses verifikasi tiket baik bus dan kereta api semua melalui aplikasi sehingga tetap sesuai standar protokol kesehatan," tambah Rivan.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, calon pemudik diwajibkan sudah memperoleh vaksin lengkap/booster. Untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadwal keberangkatan/Flag Off moda transportasi bus akan dilakukan pada tanggal 27 April 2022 pukul 07.00 WIB, di Stadion Gelora Bung Karno Senayan. Sementara untuk jadwal keberangkatan kereta api, akan dilakukan secara bertahap mulai 27 April hingga 1 Mei 2022, di stasiun Pasar Senen Jakarta.
Untuk Moda transportasi bus, akan mengantarkan ke 12 kota tujuan yaitu Kuningan, Cirebon, Purwokerto, Pati, Magelang, Ngawi-Madiun, Wonogiri, Sragen, Semarang, D.I. Yogyakarta, Surabaya dan Malang. Sedangkan untuk Moda transportasi kereta api, akan mengantarkan pemudik ke 5 kota tujuan yaitu Semarang, Solo, D.I. Yogyakarta, Malang dan Surabaya.
Sementara itu, Direktur Manajemen Resiko dan Teknologi Informasi Amos Sampetoding menambahkan Jasa Raharja bersinergi dengan Instansi terkait seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Perhubungan mengambil langkah-langkah preventif mengamankan jalur mudik. Bersama Instansi terkait Jasa Raharja melakukan pengecekan survey jalur mudik, pengecekan fasilitas publik seperti terminal, rest area serta uji kelayakan dari moda transportasi seperti bus.
Lihat Juga :