Berburu Aset Eks BLBI Rp110,45 Triliun, Ditjen Kekayaan Negara Beberkan Mekanismenya

Sabtu, 23 April 2022 - 09:36 WIB
"Pasca berakhirnya pengelolaan kekayaan negara oleh BPPN, masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan dengan kompleksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara secara efektif dan efisien. Aset negara inilah yang saat ini sedang dilakukan penyelesaiannya oleh Satgas BLBI," ujar Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara , Tri Wahyuningsih di Jakarta.

Seluruh aset eks BLBI dikelola secara prudent dan akuntabel berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 154 Tahun 2020. Dalam upaya pengembalian hak negara, aset eks BLBI berupa aset kredit dikelola dengan mekanisme penjualan melalui lelang, penjualan di luar lelang, restrukturisasi aset kredit, dan penjualan hak tagih.

Sedangkan aset properti dilakukan dengan mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L), hibah, penyertaan modal negara (PMN), penjualan melalui lelang, penjualan tidak melalui lelang, serahkelola kepada Lembaga Manajemen Aset negara (LMAN), penyerahan kepada Bank Tanah, dan pemanfaatan.

"Dalam hal aset dilakukan penjualan, PSP, hibah, PMN, atau pemanfaatan, nilai aset ditentukan melalui penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Masyarakat yang berminat atas aset eks BLBI, dapat menyampaikan surat permohonan informasi kepada DJKN," ungkapnya.

"Adapun penjualan melalui lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui unit vertikal, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akan melakukan pengumuman sekaligus penjualan melalui platform jual beli www.lelang.go.id," sambung Tri.

Baca Juga: Amerika Gelar Sayembara! Beri Rp71 Miliar untuk Info Keberadaan Aset-aset Oligarki Rusia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!