Penggunaan LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran, Pemda Diminta Ikut Mengawasi
Minggu, 24 April 2022 - 08:08 WIB
Kementerian ESDM meminta Pemda berperan aktif melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg agar tetap sasaran. Foto/MPI/Aldhi Chandra
JAKARTA - Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah (Pemda) berperan aktif melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg agar tetap sasaran.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, pengguna LPG 3 kg berdasarkan Pepres Nomor 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.
"Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pinta Tutuka, Minggu (24/4/2022).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, pengguna LPG 3 kg berdasarkan Pepres Nomor 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.
"Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pinta Tutuka, Minggu (24/4/2022).
Lihat Juga :