Kemendag Temukan 14 Juta Meteran Listrik Kedaluwarsa

Jum'at, 19 Juni 2020 - 20:15 WIB
"Tapi kalau ada kesadaran baik dari pelaku usaha atau konsumen untuk melakukan tera ulang pada batas waktunya, mungkin hal ini tidak terjadi," jelasnya.

Veri menuturkan, pihaknya tetap memberikan perlindungan konsumen sesuai UU Perlindungan Konsumen. Apabila konsumen merasa dirugikan karena perhitungan yang tidak sesuai maka dipersilakan membuat pengaduan. "Kami hanya concern dalam kerugian konsumen dimana konsumen sudah dilindungi undang-undang," tuturnya.

Dia juga menambahkan, perlu adanya kesadaran berbagai pihak mengingat data parameter Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia masih jauh dibandingkan negara tetangga.

"Walaupun saat ini sudah ada peningkatan, namun posisi konsumen kita masih di level mampu. Di atas itu ada level berdaya dan kritis. Itu pun baru ada kenaikan setelah tiga tahun terakhir," ungkapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!