Minyak Jelantah Masuk Daftar Turunan CPO yang Dilarang Ekspornya

Kamis, 28 April 2022 - 20:14 WIB
Pemerintah melarang ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak jelantah. Foto/Dok SINDOnews/Adam Erlangga
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah telah melarang ekspor bahan baku minyak goreng untuk sementara waktu.

Pelarangan berlaku untuk semua minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk juga used cooking oil alias minyak jelantah.



"Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Bapak Presiden, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah. Itu demi memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," jelas Mendag dalam konferensi pers secara daring, Kamis (28/4/2022).

Adapun dasar dari dimasukkannya minyak jelantah dalam rincian produk larang ekspor, lantaran minyak jelantah masuk dalam ketergori produk turunan dari minyak sawit mentah atau CPO.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!