UU ITE Kawal Pembangunan hingga Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Sabtu, 30 April 2022 - 14:15 WIB
JAKARTA - Kemajuan teknologi informasi demikian pesat menyebabkan perubahan perilaku manusia dalam berbagai bidang. Secara langsung hal tersebut menuntut lahirnya aturan baru dalam UU ITE untuk mengawal tujuan pembangunan .
"UU ITE memiliki tujuan mendorong perekonomian , meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan publik, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan yang terakhir memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi," kata Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin dalam Webinar Aptika Kominfo, di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut dia UU ITE memiliki sejumlah pokok penting yang harus diatur seperti transaksi, tanda tangan hingga transaksi elektronik. Tidak hanya itu, undang-undang tersebut juga mengatur terkait pendistribusian informasi. Pasalnya tanpa diatur dengan tegas potensi pelanggaran di masyarakat akan semakin besar sehingga berpotensi menghambat tujuan pembangunan.
Hal senada juga dikatakan Lia Yuldinawati, selaku akademisi. Perkembangan teknologi perlu dibarengi dengan aturan yang tegas untuk mengawal tujuan pembangunan suaru negara. "Era digitalisasi penting dalam rangka menjaga privasi, menjaga keamanan akun, menghindari adanya pencurian identitas," kata dia.
Menurut dia milenial dan gen z merupakan generasi yang paling dominan dalam menggunakan media sosial. Platform media sosial yang banyak digandrungi oleh gen milenial dan gen z perlu menjadi prioritas agar tidak kebablasan.
Di samping itu, milenial dan gen z juga membekali diri memilah informasi yang benar dan tidak. Selain itu menjaga privasi, jaga keamanan akun dan menghindari adanya pencurian identitas. "Kita harus mencari tau keabsahan informasi agr tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak benar," kata dia.
"UU ITE memiliki tujuan mendorong perekonomian , meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan publik, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan yang terakhir memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi," kata Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin dalam Webinar Aptika Kominfo, di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut dia UU ITE memiliki sejumlah pokok penting yang harus diatur seperti transaksi, tanda tangan hingga transaksi elektronik. Tidak hanya itu, undang-undang tersebut juga mengatur terkait pendistribusian informasi. Pasalnya tanpa diatur dengan tegas potensi pelanggaran di masyarakat akan semakin besar sehingga berpotensi menghambat tujuan pembangunan.
Hal senada juga dikatakan Lia Yuldinawati, selaku akademisi. Perkembangan teknologi perlu dibarengi dengan aturan yang tegas untuk mengawal tujuan pembangunan suaru negara. "Era digitalisasi penting dalam rangka menjaga privasi, menjaga keamanan akun, menghindari adanya pencurian identitas," kata dia.
Menurut dia milenial dan gen z merupakan generasi yang paling dominan dalam menggunakan media sosial. Platform media sosial yang banyak digandrungi oleh gen milenial dan gen z perlu menjadi prioritas agar tidak kebablasan.
Di samping itu, milenial dan gen z juga membekali diri memilah informasi yang benar dan tidak. Selain itu menjaga privasi, jaga keamanan akun dan menghindari adanya pencurian identitas. "Kita harus mencari tau keabsahan informasi agr tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak benar," kata dia.
(nng)
tulis komentar anda