Masih Bingung Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun? Ini Penjelasannya
Selasa, 03 Mei 2022 - 16:15 WIB
JAKARTA - Apakah jaminan hari tua ( JHT ) sama dengan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan? JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan . Walau JHT dan jaminan pensiun BPJS sama-sama diperuntukkan untuk pekerja, namun keduanya memiliki perbedaan.
Mengutip berbagai sumber, Selasa (3/5/2022), JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
Adapun JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Sementara, jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat jaminan pensiun berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan sebagai:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia.
Mengutip berbagai sumber, Selasa (3/5/2022), JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
Adapun JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Sementara, jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat jaminan pensiun berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan sebagai:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia.
tulis komentar anda