Aturan Baru JHT Beri Kemudahan, Cair Paling Lama 5 Hari Saja

Kamis, 28 April 2022 - 21:00 WIB
loading...
Aturan Baru JHT Beri...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam aturan baru nantinya akan lebih mudah. Salah satunya pembayaran manfaat JHT paling lama butuh waktu 5 hari saja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam aturan baru nantinya akan lebih mudah. Selain beragam kemudahan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022 ada sejumlah ketentuan baru, salah satunya pembayaran manfaat JHT paling lama butuh waktu 5 hari saja.

"Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: JHT Cair Engga Harus Berusia 56 Tahun, Menaker Resmi Terbitkan Aturan Baru

Lebih lanjut, nantinya pembayaran akan dilakukan jika persyaratan sudah terpenuhi dengan benar. Syaratnya berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan penyampainnya bisa melalui online maupun offline.

Menaker Ida juga membeberkan ketentuan anyar dalam beleid ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Rekomendasi
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Berita Terkini
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Lumpuhkan Jantung Kilang Minyak Rusia, Kelangkaan BBM Memburuk
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved