KKP Gagalkan Penyelundupan 158.800 Benur dan Sita Kapal Hantu
Jum'at, 06 Mei 2022 - 08:52 WIB
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri mengagalkan upaya penyelundupan 158.800 ekor benih bening lobster (BBL) atau benur di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Stasiun Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang Yoyok Fibrianto mengatakan, terdapat 21 box benur yang berhasil diamankan dengan menggandeng Polda Sumsel.
"Jadi 21 box benur berhasil diamankan, sebanyak 158.800 ekor benur diselamatkan. Ini pesan kuat bahwa sinergitas KKP-Polri makin kuat, jadi tak ada celah untuk penyelundupan," ujarnya melalui siaran pers KKP, Jumat (6/5/2022).
Menurut Yoyok, penangkapan dilakukan pada Minggu (1/5/2022) dini hari. Benur yang diamankan terdiri dari 156.200 ekor jenis pasir dan 2.600 ekor jenis mutiara.
Selain benur, petugas juga menyita satu High Speed Craft (HSC) atau kapal hantu yang digunakan para pelaku. "Ada 7 orang tersangka yang ditangkap dalam giat dini hari itu," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, benur-benur yang diselamatkan akan dilepasliarkan di wilayah selatan perairan Lampung.
Lebih lanjut, Yoyok kembali mengingatkan ancaman pidana 8 tahun bagi para pelaku penyelundupan sesuai Undang-undang atau UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45/2009 dan UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.
Kepala Stasiun Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang Yoyok Fibrianto mengatakan, terdapat 21 box benur yang berhasil diamankan dengan menggandeng Polda Sumsel.
"Jadi 21 box benur berhasil diamankan, sebanyak 158.800 ekor benur diselamatkan. Ini pesan kuat bahwa sinergitas KKP-Polri makin kuat, jadi tak ada celah untuk penyelundupan," ujarnya melalui siaran pers KKP, Jumat (6/5/2022).
Menurut Yoyok, penangkapan dilakukan pada Minggu (1/5/2022) dini hari. Benur yang diamankan terdiri dari 156.200 ekor jenis pasir dan 2.600 ekor jenis mutiara.
Selain benur, petugas juga menyita satu High Speed Craft (HSC) atau kapal hantu yang digunakan para pelaku. "Ada 7 orang tersangka yang ditangkap dalam giat dini hari itu," ungkapnya.
Baca Juga
Sementara itu, berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, benur-benur yang diselamatkan akan dilepasliarkan di wilayah selatan perairan Lampung.
Lebih lanjut, Yoyok kembali mengingatkan ancaman pidana 8 tahun bagi para pelaku penyelundupan sesuai Undang-undang atau UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45/2009 dan UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.
(ind)
tulis komentar anda