KKP Gagalkan Penyelundupan 158.800 Benur dan Sita Kapal Hantu

Jum'at, 06 Mei 2022 - 08:52 WIB
Baca juga: Wisatawan Keluhkan Pelayanan Tiket Kapal Tradisional di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Sementara itu, berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, benur-benur yang diselamatkan akan dilepasliarkan di wilayah selatan perairan Lampung.

Lebih lanjut, Yoyok kembali mengingatkan ancaman pidana 8 tahun bagi para pelaku penyelundupan sesuai Undang-undang atau UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45/2009 dan UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!