Gas Terus! Kemnaker Kejar Perusahaan yang Lalai Bayar THR

Senin, 09 Mei 2022 - 15:15 WIB
"Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan nota pemeriksaan I tidak dilaksanakan, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan nota pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu 7 (tujuh) hari," ujarnya.

Baca juga: Sidak Kantor Lurah di Hari Pertama Kerja Usia Libur Lebaran, Bobby Nasution Dibuat Murka

Sementara itu, dari 2.643 konsultasi online, sebanyak 1.724 konsultasi telah direspons dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!