Punya Utang Rp139 Triliun, Garuda Indonesia Kembali Ajukan Perpanjangan PKPU

Rabu, 11 Mei 2022 - 05:59 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), begini penjelasan Dirut Irfan. Foto/Dok
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan ini diusulkan pada Selasa (10/5/2022).

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung. Serta, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan.



"Sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur," ungkap Irfan.

Baca Juga: Disuntik Modal Rp7,5 Triliun, Punya Utang Rp139 Triliun! Ini Kata Dirut Garuda

Dia menjelaskan perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda, kreditur, dan lessor untuk mencapai kesepakatan bersama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!