Punya Utang Rp139 Triliun, Garuda Indonesia Kembali Ajukan Perpanjangan PKPU

Rabu, 11 Mei 2022 - 05:59 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), begini penjelasan Dirut Irfan. Foto/Dok
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan ini diusulkan pada Selasa (10/5/2022).

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung. Serta, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan.

"Sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur," ungkap Irfan.





Dia menjelaskan perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda, kreditur, dan lessor untuk mencapai kesepakatan bersama.

Ihwal tenggat waktu, manajemen emiten dengan kode saham GIAA ini berharap pengajuan perpanjangan PKPU dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU.

Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.

“Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” kata Irfan.

Pihaknya pun berterima kasih atas dukungan dan pengertian dari para kreditur sepanjang proses PKPU berlangsung, yang diklaim berjalan dengan lancar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More