Sedang Dikaji, ASN Bakal Dibolehkan Kerja dari Mana Saja

Rabu, 11 Mei 2022 - 16:05 WIB
“Contohnya awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan sebagainya," urai Satya.

Dia menambahkan, kinerja ASN tetap akan terkendali mengingat adanya kendali kerja plus Location based Presence/absensi berbasis lokasi secara online berdasarkan Permen PANRB nomor 8 tahun 2021.

Saat ini pemerintah sedang dalam proses pengkajian aturan lengkap WFA dan nantinya setelah kajian komprehensif selesai, sistem kerja baru bagi ASN akan segera dijalankan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!