Daftar Negara Berkembang di Dunia: China Termasuk?
Rabu, 11 Mei 2022 - 21:48 WIB
JAKARTA - Negara berkembang adalah negara yang dinilai sedang membangun perekonomiannya agar skalanya menjadi lebih besar. Sejatinya tidak ada definisi yang terang benderang yang bisa menggambarkan sebuah negara disebut berkembang atau tidak.
WTO , organisasi perdagangan dunia, menegaskan tak ada definisi tentang negara berkembang atau maju. Anggota-anggota lembaga ini bebas-bebas saja mendeklarasikan negaranya masuk ke dalam golongan berkembang atau maju. Deklarasi itu sah-sah juga jika ada anggota WTO lainnya menentang.
Menurut WTO klaim sebagai negara berkembang lebih karena kepentingan fasilitas dalam sistem perdagangan internasional. Misalnya, mendapatkan fasilitas generalized system of preferences (GSP) berupa pengurangan bea masuk dalam perdagangan internasional dengan negara-negara maju. Indonesia merupakan salah satu negara yang mendapatkan fasilitas GSP dari Amerika Serikat.
Masalahnya, ya itu tadi, klaim sepihak sebagai negara berkembang tak serta merta mendapatkan fasilitas GSP. Justru negara-negara pemberi fasilitas GSP itu sendiri yang menetapkan sebuah negara masuk kelompok berkembang atau tidak untuk mendapatkan penurunan bea masuk.
Taksonomi atau pengelompokan negara berkembang dan maju menjadi umum di tahun 1960-an sebagai cara untuk mengkategorikan sebuah negara dengan mudah dalam konteks diskusi kebijakan tentang transfer sumber daya dari negara kaya ke negara miskin. Nah di tahun 1961 ketika Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) berdiri, demarkasi antara negara maju dan berkembang mulai kentara, meski sebenarnya juga tak menghapus tanda tanya.
Di awal-awal berdirinya, OECD, secara serampangan bisa dibilang, sebagai organisasi negara-negara maju. Maklumlah, negara-negara yang tergabung di periode awal 60-an memang saat ini bisa disebut sebagai negara maju. Di antaranya, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, Spanyol, Italia, Belanda, Swiss, Turki, Swedia, Portugal, Norwegia, Kanada, Belgia, Denmark, Austria, dan Yunani.
Dua negara Asia juga bergabung adalah Jepang (1963) dan Korea Selatan (1996). Kedua negara itu memang pantas disebut sebagai negara maju.
Nah belakangan masuk negara-negara lain ke dalam OECD yang pada akhirnya "menyamarkan" lembaga itu sebagai wadah negara-negara maju. Negara-negara yang belakangan bergabung dan belum layak disebut sebagai negara maju adalah Kolombia (bergabung 2020) dan Kostarika (2021).
WTO , organisasi perdagangan dunia, menegaskan tak ada definisi tentang negara berkembang atau maju. Anggota-anggota lembaga ini bebas-bebas saja mendeklarasikan negaranya masuk ke dalam golongan berkembang atau maju. Deklarasi itu sah-sah juga jika ada anggota WTO lainnya menentang.
Menurut WTO klaim sebagai negara berkembang lebih karena kepentingan fasilitas dalam sistem perdagangan internasional. Misalnya, mendapatkan fasilitas generalized system of preferences (GSP) berupa pengurangan bea masuk dalam perdagangan internasional dengan negara-negara maju. Indonesia merupakan salah satu negara yang mendapatkan fasilitas GSP dari Amerika Serikat.
Masalahnya, ya itu tadi, klaim sepihak sebagai negara berkembang tak serta merta mendapatkan fasilitas GSP. Justru negara-negara pemberi fasilitas GSP itu sendiri yang menetapkan sebuah negara masuk kelompok berkembang atau tidak untuk mendapatkan penurunan bea masuk.
Taksonomi atau pengelompokan negara berkembang dan maju menjadi umum di tahun 1960-an sebagai cara untuk mengkategorikan sebuah negara dengan mudah dalam konteks diskusi kebijakan tentang transfer sumber daya dari negara kaya ke negara miskin. Nah di tahun 1961 ketika Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) berdiri, demarkasi antara negara maju dan berkembang mulai kentara, meski sebenarnya juga tak menghapus tanda tanya.
Di awal-awal berdirinya, OECD, secara serampangan bisa dibilang, sebagai organisasi negara-negara maju. Maklumlah, negara-negara yang tergabung di periode awal 60-an memang saat ini bisa disebut sebagai negara maju. Di antaranya, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, Spanyol, Italia, Belanda, Swiss, Turki, Swedia, Portugal, Norwegia, Kanada, Belgia, Denmark, Austria, dan Yunani.
Dua negara Asia juga bergabung adalah Jepang (1963) dan Korea Selatan (1996). Kedua negara itu memang pantas disebut sebagai negara maju.
Nah belakangan masuk negara-negara lain ke dalam OECD yang pada akhirnya "menyamarkan" lembaga itu sebagai wadah negara-negara maju. Negara-negara yang belakangan bergabung dan belum layak disebut sebagai negara maju adalah Kolombia (bergabung 2020) dan Kostarika (2021).
Lihat Juga :
tulis komentar anda