KPPU Telusuri Perubahan Aturan BPOM Soal Galon Isi Ulang

Rabu, 11 Mei 2022 - 22:46 WIB
Persoalan kandungan BPA dalam galon isi ulang masih berlangsung. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Persoalan pelabelan bisfenol A ( BPA ) dalam industri air minuman dalam kemasan masih terus bergulir. Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) akan menelusuri apakah ada pihak yang diuntungkan oleh revisi kebijakan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang menambahkan pasal terkait kewajiban label "Potensi Mengandung BPA untuk galon berbahan Polikarbonat (PC)".

Baca juga: Pelabelan BPA Dorong Persaingan Pasar AMDK Lebih Sehat



“Kita kan bisa menelisik nanti apakah ada pihak-pihak yang diuntungkan dari revisi kebijakan BPOM ini. Kalau kita lihat di pasar, hampir semua air minum dalam kemasan galon berbahan polikarbonat. Yang berbahan PET bisa dihitung dengan jari,” ujar Direktur AdvokasiKebijakan Publik KPPU AbdulHakimPasaribu, dikutip Rabu (11/5/2022).

Dia mengatakan KPPU ingin memastikan apakah revisi kebijakan BPOM itu dari aspek teknis memang betul-betul dibutuhkan atau memang ada sesuatu unsur sebab-musabab di balik peraturan tersebut. KPPU sendiri membutuhkan masukan dari para pakar di bidang ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!