Serikat Pekerja Pertamina Tolak Rencana Subholding Migas
Minggu, 21 Juni 2020 - 15:44 WIB
Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP UPms III) menolak pembentukan holding dan subholding migas serta privatisasi subholding melalui IPO. Foto/Dok
JAKARTA - Pekerja PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP UPms III) yang merupakan salah satu konstituen dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan menolak pembentukan holding dan subholding migas serta privatisasi subholding melalui IPO.
Ketua Umum Serikat Pekerja Upms III Aryo Wibowo Hendra Putro menerangkan, penolakan tersebut bukan tanpa alasan. "Kami menolak karena dapat mereduksi kewenangan negara atas BUMN dan berpotensi menjadi legitimasi denasionalisasi, penjualan, dan penghilangan BUMN," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Selain itu, Ia juga menuntut agar Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/mbu/06/2020 segera dicabut. Pihaknya menilai, pembentukan holding dan Subholding Migas dan rencana IPO pada Subholding Migas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 terutama ayat 2 dan 3 serta tidak sejalan dengan UU No.19 Tahun 2003. Di mana Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas dilarang untuk diprivatisasi.
(Baca Juga: Pertamina Kebut Transformasi Subholding, Ini Rinciannya )
Kemudian lanjut Aryo, FSPPB dan konstituennya tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan terkait perubahan organisasi ini, yang mana tidak sesuai dengan PKB Periode 2019-2021 Bab I Pasal 7 (8) “Dalam hal Perusahaan melakukan perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan sebagaimana dimaksud UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan Pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh FSPPB”.
Pembentukan Holding dan Subholding Migas juga dinilai sebagai akal-akalan agar bisa melakukan IPO pada kegiatan Pertamina yang tidak mungkin dilakukan pada induk usaha PT Pertamina (Persero).
Ketua Umum Serikat Pekerja Upms III Aryo Wibowo Hendra Putro menerangkan, penolakan tersebut bukan tanpa alasan. "Kami menolak karena dapat mereduksi kewenangan negara atas BUMN dan berpotensi menjadi legitimasi denasionalisasi, penjualan, dan penghilangan BUMN," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Selain itu, Ia juga menuntut agar Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/mbu/06/2020 segera dicabut. Pihaknya menilai, pembentukan holding dan Subholding Migas dan rencana IPO pada Subholding Migas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 terutama ayat 2 dan 3 serta tidak sejalan dengan UU No.19 Tahun 2003. Di mana Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas dilarang untuk diprivatisasi.
(Baca Juga: Pertamina Kebut Transformasi Subholding, Ini Rinciannya )
Kemudian lanjut Aryo, FSPPB dan konstituennya tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan terkait perubahan organisasi ini, yang mana tidak sesuai dengan PKB Periode 2019-2021 Bab I Pasal 7 (8) “Dalam hal Perusahaan melakukan perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan sebagaimana dimaksud UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan Pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh FSPPB”.
Pembentukan Holding dan Subholding Migas juga dinilai sebagai akal-akalan agar bisa melakukan IPO pada kegiatan Pertamina yang tidak mungkin dilakukan pada induk usaha PT Pertamina (Persero).
Lihat Juga :