Hal-hal yang Harus Diperhatikan Saat Melintasi Jalan Tol Fungsional
Senin, 16 Mei 2022 - 12:32 WIB
JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kerap membuka ruas tol yang belum rampung untuk bisa dilewati para pengendara.
Tujuannya untuk mengantisipasi adanya kemacetan di dalam tol, terutama ketika memasuki musim mudik Lebaran 2022.
Mengutip laman resmi BPJT Kementerian PUPR, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan sebelum melintasi jalur tol fungsional.
Jalan tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat tapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan.
Jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut untuk melakukan tapping pembayaran di gerbang tol (jika disiapkan gerbang tol).
Jika melewati jalan tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri.
Namun tetap diupayakan khususnya pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas.
Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 Km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus.
Tujuannya untuk mengantisipasi adanya kemacetan di dalam tol, terutama ketika memasuki musim mudik Lebaran 2022.
Mengutip laman resmi BPJT Kementerian PUPR, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan sebelum melintasi jalur tol fungsional.
Jalan tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat tapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan.
Baca Juga
Jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut untuk melakukan tapping pembayaran di gerbang tol (jika disiapkan gerbang tol).
Jika melewati jalan tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri.
Namun tetap diupayakan khususnya pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas.
Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 Km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus.
Lihat Juga :
tulis komentar anda