Kebijakan Boleh Lepas Masker Tak Berlaku di Dalam Kereta dan Stasiun
Rabu, 18 Mei 2022 - 16:44 WIB
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) menyatakan terkait syarat penggunaan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Selain itu, PT KAI pun masih menerapkan sejumlah kebijakan lain selama berada di dalam kereta. Tujuannya masih untuk mencegah penyebaran Covid-19 lewat udara.
“Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan,” paparnya.
Baca juga: Tersangka Lin Che Wei Kerap Ikut Rapat Penting Minyak Goreng di Kemendag
Tak hanya itu, pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat proses boarding. Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Baca Juga
Selain itu, PT KAI pun masih menerapkan sejumlah kebijakan lain selama berada di dalam kereta. Tujuannya masih untuk mencegah penyebaran Covid-19 lewat udara.
“Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan,” paparnya.
Baca juga: Tersangka Lin Che Wei Kerap Ikut Rapat Penting Minyak Goreng di Kemendag
Tak hanya itu, pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat proses boarding. Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda