Ekspor Minyak Goreng Dibuka 23 Mei 2022, Ini Jurus Pemerintah Menjaga DMO 10 Juta Ton

Jum'at, 20 Mei 2022 - 13:06 WIB
Usai larangan ekspor CPO dan minyak goreng dicabut, Menko Airlangga membeberkan langkah terbaru seputar Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah telah mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng / Crude Palm Oil (CPO) yang akan mulai berlaku pada Senin, 23 Mei 2022. Kebijakan ini ditetapkan mengingat pasokan minyak goreng di dalam negeri telah terpenuhi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, langkah pemerintah berikutnya dari kebijakan tersebut yakni akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).



Dia menegaskan, pemberlakuan ini sebagai upaya untuk menjaga pasokan bahan baku minyak goreng dan keterjangkauan harga di masyarakat. Baca Juga: Cabut Larangan Ekspor, Jokowi Janji Harga Minyak Goreng Segera Turun

"Upaya ini untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Saya tegaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan DPO yang mengacu pada kajian dari BPKP ini akan ditentukan Kemendag," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!