Kesempatan Terakhir Garuda Indonesia Bayar Utang, Dirut: Penanda Penting
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:56 WIB
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk, diperpanjang hingga 20 Juni 2022 mendatang untuk menjadi kesempatan terakhir bagi maskapai nasional tersebut. Foto/Dok
JAKARTA - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) PT Garuda Indonesia Tbk, diperpanjang hingga 20 Juni 2022 mendatang. Perpanjangan ini merupakan yang terakhir setelah emiten penerbangan pelat merah ini beberapa kali mengajukan perpanjangan PKPU.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut putusan perpanjangan terakhir tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang secara resmi ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (20/5/2022) kemarin.
Baca Juga: Usai Dapat PMN Rp7,5 Triliun, Erick Thohir: Kita Tunggu Keputusan PKPU Garuda Indonesia
Berdasarkan informasi Tim Pengurus, tahap lanjutan dari proses PKPU Garuda ini adalah penentuan daftar piutang tetap (DPT) yang nantinya akan menjadi basis untuk agenda voting PKPU.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut putusan perpanjangan terakhir tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang secara resmi ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (20/5/2022) kemarin.
Baca Juga: Usai Dapat PMN Rp7,5 Triliun, Erick Thohir: Kita Tunggu Keputusan PKPU Garuda Indonesia
Berdasarkan informasi Tim Pengurus, tahap lanjutan dari proses PKPU Garuda ini adalah penentuan daftar piutang tetap (DPT) yang nantinya akan menjadi basis untuk agenda voting PKPU.
Lihat Juga :