OJK Sempurnakan Aturan OJK Checking untuk Kepentingan Pasar Modal

Selasa, 05 Januari 2021 - 21:43 WIB
loading...
OJK Sempurnakan Aturan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK tentang Perubahan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Perubahan POJK SLIK) atau biasa disebut OJK checking. Deputi Komunikasi OJK Anto Prabowo mengatakan penyempurnaan POJK ini disusun sebagai landasan hukum untuk mengakomodasi tambahan lembaga jasa keuangan di pasar modal , yaitu perusahaan efek (PE) yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan lembaga pendanaan efek (LPE) untuk menjadi pelapor SLIK. ( Baca juga:E-IPO Jadi Harapan Jaring Investor Ritel Lebih Banyak )

"Selain itu, penyempurnaan perubahan POJK ini juga mencakup pengaturan terkait penyampaian dan penggunaan informasi debitur dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksaaan SLIK serta mitigasi penyalahgunaan informasi debitur," kata Anto di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Pokok-pokok perubahan pengaturan dalam penyempurnaan ketentuan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan, yakni resiprokal antara pelaporan dan penggunaan informasi debitur.

Pelapor SLIK hanya dapat mengakses data informasi debitur maksimum sebesar 100% dari jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi dua bulan sebelumnya. Lalu, pelapor SLIK dapat mengajukan permintaan tambahan informasi debitur dengan mengajukan permohonan ke OJK.

Adapun, tambahan pelapor SLIK sebagai PE yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 28 Februari 2021. LPE, paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 31 Desember 2021.

"LJK lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana dapat menjadi pelapor SLIK dengan mengajukan permohonan ke OJK," katanya.

Perpanjangan waktu bagi pergadaian untuk menjadi pelapor SLIK dari paling lambat 31 Desember 2022 menjadi paling lambat 31 Desember 2025 dengan ruang lingkup laporan hanya mencakup pinjaman jaminan fidusia. ( Baca juga:Absen Lawan Juventus, Zlatan Ibrahimovic Ditegur Pelatih Milan )

Informasi debitur dapat digunakan untuk mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan. Juga untuk mengidentifikasi kualitas sebitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang dalam pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor; dan/atau verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)