OJK Sempurnakan Aturan OJK Checking untuk Kepentingan Pasar Modal

Selasa, 05 Januari 2021 - 21:43 WIB
loading...
OJK Sempurnakan Aturan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK tentang Perubahan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Perubahan POJK SLIK) atau biasa disebut OJK checking. Deputi Komunikasi OJK Anto Prabowo mengatakan penyempurnaan POJK ini disusun sebagai landasan hukum untuk mengakomodasi tambahan lembaga jasa keuangan di pasar modal , yaitu perusahaan efek (PE) yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan lembaga pendanaan efek (LPE) untuk menjadi pelapor SLIK. ( Baca juga:E-IPO Jadi Harapan Jaring Investor Ritel Lebih Banyak )

"Selain itu, penyempurnaan perubahan POJK ini juga mencakup pengaturan terkait penyampaian dan penggunaan informasi debitur dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksaaan SLIK serta mitigasi penyalahgunaan informasi debitur," kata Anto di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Pokok-pokok perubahan pengaturan dalam penyempurnaan ketentuan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan, yakni resiprokal antara pelaporan dan penggunaan informasi debitur.

Pelapor SLIK hanya dapat mengakses data informasi debitur maksimum sebesar 100% dari jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi dua bulan sebelumnya. Lalu, pelapor SLIK dapat mengajukan permintaan tambahan informasi debitur dengan mengajukan permohonan ke OJK.

Adapun, tambahan pelapor SLIK sebagai PE yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 28 Februari 2021. LPE, paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 31 Desember 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Berita Terkini
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved