Tiga Daerah dengan Pajak Bumi Bangunan Tertinggi di Jakarta
Selasa, 24 Mei 2022 - 15:23 WIB
2. Tarif 0,1% untuk NJOP Rp200 juta s/d Rp2 miliar
3. Tarif 0,2% untuk NJOP Rp2 miliar s/d Rp10 miliar
4. Tarif 0,3% untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih
Berikut ini adalah tiga daerah di Jakarta yang memiliki besaran PBB tertinggi:
1. Tanah Abang
Daerah ini dikenal memiliki NJOP dan PBB yang tinggi karena lokasinya yang berada di jantung kota. Untuk PBB P2 di daerah ini bisa menembus angka Rp482 miliar. Pajak ini belum termasuk pajak reklame, pajak hiburan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Tarif Panti Pijat Esek-Esek Modus Kedai Kopi di Jakbar Rp270 Ribu
3. Tarif 0,2% untuk NJOP Rp2 miliar s/d Rp10 miliar
4. Tarif 0,3% untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih
Berikut ini adalah tiga daerah di Jakarta yang memiliki besaran PBB tertinggi:
1. Tanah Abang
Daerah ini dikenal memiliki NJOP dan PBB yang tinggi karena lokasinya yang berada di jantung kota. Untuk PBB P2 di daerah ini bisa menembus angka Rp482 miliar. Pajak ini belum termasuk pajak reklame, pajak hiburan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Tarif Panti Pijat Esek-Esek Modus Kedai Kopi di Jakbar Rp270 Ribu
Lihat Juga :