Evaluasi Mudik Lebaran, Ini Catatan Buat Angkutan Penyeberangan

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:30 WIB
Pelaksanaan tiket online dinilai jadi pemicu kemacetan angkutan penyeberangan saat mudik lebaran. FOTO/Antara/Akbar Nugrogo Gumay
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) memberi masukan kepada pemerintah terkait kebijakan pelaksanaan tiket online pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Pelaksanaan tiket online oleh badan kepengusahaan pelabuhan dinilai telah memicu kemacetan di pelabuhan penyeberangan antarpulau disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat pengguna jasa penyeberangan.

Ketua Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, selain kurang pemahaman, keberadaan dermaga eksekutif pada lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang hanya mengoperasikan kapal dengan kapasitas angkut lebih kecil.

"Sedangkan, lintas Merak-Bakauheni banyak kapal yang berkapasitas angkut besar. Ini terbuang percuma sehingga tidak optimal," ujar dia, di Jakarta, Selasa (24/5/2022).





Di sisi lain, adanya pembatasan kapasitas angkut kapal yang mengacu pada surat keselamatan kapal penumpang (SKKP) tidak memberikan ruang pada dispensasi untuk tambahan kapasitas angkut kapal.

"Baru terjadi penumpukan, baru diberi dispensasi tambahan kapasitas angkut. Padahal jika lebih awal, dengan mengacu pada standar keselamatan yang ada, kami nilai akan lebih lancar," ungkapnya.

Selama masa mudik Lebaran, penumpukan penumpang dan kendaraan terjadi pada hari-hari puncak. Rata-rata waktu tempuh bisa dua kali lipat lebih dari waktu normal.

Hal ini dipicu karena calon penumpang ketika dalam perjalanan belum mendapatkan tiket, meski pembeliannya dilakukan via aplikasi. Pembelian tiket online justru didapati via calo dan jauh dari harga normal.



Sekretaris Gapasdap Rivai Aminuddin mengatakan, masukan-masukan tesebut merupakan wujud perbaikan ke depan dalam rangka evaluasi penyelenggaraan transportasi penyeberangan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku badan kepengusahaan pelabuhan penyeberangan.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More