BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan

Rabu, 25 Mei 2022 - 16:34 WIB
Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan, Jasa Konstruksi dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diikuti 25 perusahaan binaan BPJAMSOSTEK dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta Barat Selasa (24/5/2022).
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Cabang Grha BPJAMSOSTEK menggelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan, Jasa Konstruksi dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK DKI Jakarta Eko Nugriyanto mengatakan upah pekerja sangat minim, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. “Kehidupan mereka serba terbatas. Jauh dari standar layak hidup masyarakat yang bekerja di kantor atau membangun wirausaha. Mereka tersebar di berbagai area kota,” kata Eko Nugriyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).

Karena itu, Eko Nugriyanto mengimbau ke perusahaan untuk mengalokasikan CSR dalam wujud perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini atau dengan membayarkan premi untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

(Baca juga:Satu Data KUMKM dan BPJamsostek, Dirut BPJamsostek: Dahsyat)



Kepala Kantor Cabang Grha BPJAMSOSTEK Achmad Fatoni mengatakan, pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM. Tujuannya, untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai.

Kepala Bidang Kepesertaan KSI Eris Aprianto menyosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk peserta penerima upah (PU). Yaitu MLT fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi, fasilitas Pinjaman Renovasi Rumah (PRP), dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).

Eris mengatakan, syarat pekerja mendapatkan manfaat MLT dari bank penyalur, yaitu Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah. Terdaftar program JHT minimal satu tahun. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran. “Selain itu juga belum memiliki rumah sendiri. Untuk KPR, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta,” katanya.

(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)

Sedangkan untuk PRP, peserta telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta. “Peserta aktif membayar iuran. Mendapat persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More