Rekomendasi 5 Aplikasi Bayar Pajak Online yang Mudah Digunakan

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:20 WIB
● Pengkreditan pajak

● Insentif pajak

Dengan sederet kemudahan tersebut, tugas wajib pajak untuk bayar pajak online menjadi lebih ringan. Risiko terkait dengan kepatuhan perpajakan pun bisa ditekan. Karena menggunakan sistem online, berbagai dokumen fisik tak lagi diperlukan karena semua bisa tersedia secara online. Beberapa aplikasi juga terkoneksi dengan software akuntansi. Dengan begitu, manajemen perpajakan badan usaha pun bisa menjadi lebih baik sehingga pengaturan keuangan dapat lebih solid.

Masalah teknis seperti situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yang sulit atau bahkan tak bisa diakses pun bisa diatasi dengan bantuan aplikasi pajak. Sebab, wajib pajak cukup menggunakan sistem aplikasi yang terkoneksi dengan situs resmi tersebut.

Dengan memanfaatkan penyedia aplikasi perpajakan, wajib pajak juga bisa lebih nyaman dalam mengelola pajak dengan valid dan sah tanpa khawatir akan keamanan data transaksi perpajakan.

Namun, manfaat yang bisa didapatkan dari layanan aplikasi pajak online itu tidak semuanya gratis. Ada beberapa layanan bayar pajak online yang tanpa biaya, tapi ada juga yang premium alias berbayar. Besaran biaya yang ditawarkan tiap penyedia aplikasi bervariasi, tergantung fitur dan cakupan layanan.

Aplikasi bayar pajak online juga bermanfaat bagi otoritas pajak. Beban sistem elektronik yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak bisa terdistribusikan dengan adanya layanan ini. Apalagi saat terjadi pandemi Covid-19, ketika beban itu meningkat drastis lantaran hampir semua kegiatan dilakukan secara online untuk mengurangi risiko penularan.

Rekomendasi 5 Aplikasi Bayar Pajak Online

Berikut ini adalah aplikasi bayar pajak online yang sudah tersedia dan aktif digunakan, apa saja? Mari simak rangkuman nya di bawah ini:

1. e-Registration: Daftar Sebagai Wajib Pajak

e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Perpajakan DJP.

e-Registration (e-reg) berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Sistem ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, sistem yang dipergunakan oleh wajib pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran wajib pajak untuk bayar pajak online. Kedua, sistem yang dipergunakan oleh petugas pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran wajib pajak.

2. e-Filing: Lapor Pajak Online

e-Filing adalah proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online dan real time menggunakan jaringan internet. Aplikasi e-Filing pada DJP online dapat Anda akses di djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Filing untuk melaporkan sejumlah SPT mulai dari SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, dan SPT PPh Pasal 22.

e-Filing DJP menyediakan formulir SPT 1770SS dan 1770S yang bisa diisi langsung. Namun untuk pelaporan SPT 1770 dan 1771, wajib pajak perlu mengunduh formulir SPT melalui e-SPT atau e-Form dan mengisi SPT secara offline. Baru setelah itu SPT dilaporkan dengan mengunggah file CSV SPT yang sudah diisi melalui DJP Online.

Kegiatan e-Filing tak hanya bisa dilakukan melalui DJP Online saja. Anda juga bisa menggunakan fitur e-Filing pada penyedia layanan SPT elektronik lainnya, yang bahkan bisa digunakan untuk melapor lebih banyak jenis SPT.

DJP secara resmi mengumumkan bahwa wajib pajak juga bisa melakukan e-Filing di Application Service Provider (ASP). Salah satunya adalah Klikpajak, yang memberikan layanan pelaporan pajak pribadi maupun pajak badan serta bisa digunakan untuk bayar pajak online.

3. e-SPT: Buat SPT Online

e-SPT atau elektronik Surat Pemberitahuan adalah formulir laporan pajak berbentuk elektronik. Aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT ini telah diluncurkan sejak tahun 2008. Aplikasi ini dapat menerbitkan e-SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Wajib pajak dapat menggunakan e-SPT untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sama seperti jenis layanan bayar pajak online lainnya, layanan e-SPT juga bisa Anda dapatkan di ASP Klik Pajak.

Formulir SPT elektronik bisa Anda temukan pada fitur setor dan lapor. Anda dapat mengisi SPT secara online di aplikasi Klik Pajak dan melaporkannya langsung menggunakan layanan e-Filing.

Bila sudah memiliki SPT dari DJP, Anda juga bisa mengunggah file CSV SPT Anda untuk langsung dilaporkan ke DJP melalui fitur e-Filing Klik Pajak.

4. e-Billing: Pembayaran Pajak Online
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!