BPKH Ungkap Nilai Manfaat yang Diterima Jemaah Haji Khusus lewat Virtual Account

Kamis, 26 Mei 2022 - 09:12 WIB
BPKH sosialisasikan manfaat yang diterima jemaah haji khusus. Foto/BPKH
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) melakukan sosialisasi mengenai manfaat transfer virtual account kepada para jemaah haji , khususnya jemaah yang mendaftar lewat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Baca juga: GIIF 2022 Beri Gambaran Nyata Perkembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia



Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, mengatakan BPKH sebagai badan hukum publik independen yang mengelola keuangan haji, selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus. Jadi pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus.

"BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran BPIH khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU No.34 Tahun 2014. Dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien, dan likuid, sehingga kapan pun uang jemaah dibutuhkan kami siap melakukan proses pengembalian dana," terang Acep dikutip Kamis (26/5/2022).

BPKH mencatat total waiting list jemaah haji khusus pada tahun 2021 sebanyak 99.928 orang dan jumlahnya naik menjadi 102.054 jemaah pada April tahun ini. Sementara dana yang terkumpul dari jemaah haji khusus sekitar USD488 juta atau setara Rp7,1 triliun.

Nah nilai manfaat yang bisa didapatkan jemah yang disalurkan melalui virtual account rata-rata sebesar Rp1.063.502. Di tahun 2020, nilai manfaat yang diterima sebesar Rp1.236.152, pada tahun 2019 sebesar Rp469.796 dan Rp321.517 pada tahun 2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!