BPKH Ungkap Nilai Manfaat yang Diterima Jemaah Haji Khusus lewat Virtual Account

Kamis, 26 Mei 2022 - 09:12 WIB
"Nilai manfaat jemaah jika ditotalkan rata-rata kurang lebih sekitar Rp3,09 juta. Imbal hasil ini setara dengan 2% per tahun," kata Juni Supriyanto, Deputi Bidang Keuangan BPKH.

Juni menambahkan periodesasi pembagian nilai manfaat virtual account ada dua kali dalam setahun. Tahap satu untuk semester I dilakukan pada Juli dan tahap 2 untuk semester II dilakukan pada Januari tahun berikutnya.

Terkait pengembalian dan pembatalan porsi, Juni menjelaskan alur proses pengajuan dilakukan oleh jemaah melalui PIHK Kementerian Agama. Setelah itu Kementerian Agama melakukan verifikasi dokumen dan dikirim ke BPKH.

Baca juga: Jenderal Andika Masuk Radar Capres PKB

Selanjutnya, BPKH melakukan verifikasi keuangan untuk mengajukan surat perintah pengembalian atau pembatalan kepada bank. Pada tahap akhir, bank akan melakukan pembayaran kepada jemaah atau ahli waris.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!