Soal Rencana Luhut Audit Perusahaan Sawit, SPKS Minta Jangan Nanggung
Jum'at, 27 Mei 2022 - 13:10 WIB
JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit ( SPKS ) memberikan sejumlah catatan mengenai rencana Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan audit seluruh perusahaan di industri perkebunan kelapa sawit.
Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, mengatakan langkah audit yang akan dilakukan Menko Marves seharusnya tidak saja berfokus pada persoalan perizinan, tetapi juga mencakup semua permasalah laten yang ada di lapangan saat ini.
"Pembenahan tata kelola industri perkebunan sawit di Tanah Air tidak berhenti pada persoalan legalitas seperti perizinan, HGU, dan plasma. Industri sawit nasional juga menjadi perhatian dunia terutama menyangkut keberlanjutan pada aspek lingkungan yang menyangkut masalah deforestasi dan kebakaran lahan dan hutan," ungkap Darto kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (27/5/2022).
Dia menyampaikan, pembenahan sistem perkebunan kelapa sawit harus datang dari komitmen pemerintah sendiri terutama dalam hal penyusunan kebijakan dan aturan yang diikuti langkah audit dan evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha di sektor industri sawit.
Misalnya, soal data perkebunan sawit rakyat masih memiliki masalah. Data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2019 luas perkebunan sawit rakyat di bawah 25 hektare ada 6,7 juta hektare, dan tahun 2022 ini dari Lembaga Auriga telah merilis data untuk petani sawit rakyat hanya 2,3 juta hektare.
"Artinya ini kan masih banyak yang memiliki lahan di atas 25 hektare kemudian mengatasnamakan sebagai petani sawit. Ini tentunya butuh evaluasi juga agar pemilik lahan di atas 25e hektar wajib IUP dan memiliki HGU," sambung Darto.
Belum lagi, lanjutnya, dari aspek lingkungan seperti larangan penanamaan sawit di sepadan sungai-sungai dan perlindungan spesies yang dilindungi menjadi bagian dalam upaya pemenuhan prinsip keberlanjutan.
"Jadi, kalau pemerintah mau mengevaluasi atau mengaudit, harus menjangkau semua permasalahan yang ada,” tegas Darto.
Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, mengatakan langkah audit yang akan dilakukan Menko Marves seharusnya tidak saja berfokus pada persoalan perizinan, tetapi juga mencakup semua permasalah laten yang ada di lapangan saat ini.
"Pembenahan tata kelola industri perkebunan sawit di Tanah Air tidak berhenti pada persoalan legalitas seperti perizinan, HGU, dan plasma. Industri sawit nasional juga menjadi perhatian dunia terutama menyangkut keberlanjutan pada aspek lingkungan yang menyangkut masalah deforestasi dan kebakaran lahan dan hutan," ungkap Darto kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (27/5/2022).
Dia menyampaikan, pembenahan sistem perkebunan kelapa sawit harus datang dari komitmen pemerintah sendiri terutama dalam hal penyusunan kebijakan dan aturan yang diikuti langkah audit dan evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha di sektor industri sawit.
Misalnya, soal data perkebunan sawit rakyat masih memiliki masalah. Data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2019 luas perkebunan sawit rakyat di bawah 25 hektare ada 6,7 juta hektare, dan tahun 2022 ini dari Lembaga Auriga telah merilis data untuk petani sawit rakyat hanya 2,3 juta hektare.
"Artinya ini kan masih banyak yang memiliki lahan di atas 25 hektare kemudian mengatasnamakan sebagai petani sawit. Ini tentunya butuh evaluasi juga agar pemilik lahan di atas 25e hektar wajib IUP dan memiliki HGU," sambung Darto.
Belum lagi, lanjutnya, dari aspek lingkungan seperti larangan penanamaan sawit di sepadan sungai-sungai dan perlindungan spesies yang dilindungi menjadi bagian dalam upaya pemenuhan prinsip keberlanjutan.
"Jadi, kalau pemerintah mau mengevaluasi atau mengaudit, harus menjangkau semua permasalahan yang ada,” tegas Darto.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda