Baru 3 Tahun Pimpin Telkom, Pengamat: Masa Jabatan Ririek Masih Panjang
Jum'at, 27 Mei 2022 - 17:28 WIB
JAKARTA - Associate Director BUMN Research Group LMUI Toto Pranoto menegaskan tidak ada yang salah terkait masa jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia (Persero) saat ini, Ririek Adriansyah. Dia mengatakan, berdasarkan regulasi yang mengatur tentang BUMN , masa jabatan Ririek yang ditunjuk sebagai dirut Telkom pada 24 Mei 2019 itu masih panjang.
"Masa jabatan direktur utama BUMN itu bisa berlangsung selama dua periode atau 10 tahun," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Toto menjelaskan, hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Khususnya, pasal 19 ayat 1 beserta penjelasannya yang mengatur bahwa anggota direksi BUMN diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. "Ririek sendiri baru menjabat sebagai dirut Telkom selama3 tahun setelah ditunjuk pada 24 Mei 2019 lalu," tuturnya.
Toto menambahkan, masa jabatan maksimal dua periode atau 10 tahun itu untuk menjabat di BUMN yang sama. Karena itu, tegas dia, posisi Ririek sebelumnya yang pernah menjadi direktur utama PT Telkomsel pada periode 2014 hingga 24 Mei 2019 tidak masuk hitungan.
"Telkomsel itu merupakan anak usaha dari Telkom. Peraturan dua periode itu hanya berlaku jika seseorang menjabat pada BUMN yang sama. Tapi kalau kemudian dia dipindah menjadi dirut di BUMN lain, maka (perhitungan masa jabatan) dimulai dari nol lagi," kata Toto.
Hal itu selaras dengan penjelasan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya. "Pak Ririek itu 2019 (diangkat jadi dirut). Pak Ririek itu sebelumnya di Telkomsel, bukan dirut Telkom. Tahun 2019 beliau di Telkom, ya masih bisalah," tegas Arya.
Arya juga menyampaikan bahwa dalam peraturan, masa jabatan direksi BUMN adalah 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang 5 tahun lagi. Terkait Ririek, Arya memperjelas, yang bersangkutan baru 3 tahun menjabat sebagai dirut Telkom. "Jadi kalau di PP-nya, lima tahun, setelah itu bisa diperpanjang lima tahun lagi. Masa periodenya 10 tahun. Kalau 2019 itu artinya baru tiga tahun. Ini (untuk) BUMN yang sama," ucap Arya.
Diamenambahkan, selain itu sejauh ini juga tidak ada agenda pergantian direktur utama dalam rapau umum pemegang saham (RUPS) PT Telkom Indonesia (Persero). "Kan nanti ada RUPS. Tapi RUPS-nya (Telkom) tidak ada agenda itu kan, tidak ada agenda pergantian kepengurusan," tandasnya.
"Masa jabatan direktur utama BUMN itu bisa berlangsung selama dua periode atau 10 tahun," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Toto menjelaskan, hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Khususnya, pasal 19 ayat 1 beserta penjelasannya yang mengatur bahwa anggota direksi BUMN diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. "Ririek sendiri baru menjabat sebagai dirut Telkom selama3 tahun setelah ditunjuk pada 24 Mei 2019 lalu," tuturnya.
Toto menambahkan, masa jabatan maksimal dua periode atau 10 tahun itu untuk menjabat di BUMN yang sama. Karena itu, tegas dia, posisi Ririek sebelumnya yang pernah menjadi direktur utama PT Telkomsel pada periode 2014 hingga 24 Mei 2019 tidak masuk hitungan.
"Telkomsel itu merupakan anak usaha dari Telkom. Peraturan dua periode itu hanya berlaku jika seseorang menjabat pada BUMN yang sama. Tapi kalau kemudian dia dipindah menjadi dirut di BUMN lain, maka (perhitungan masa jabatan) dimulai dari nol lagi," kata Toto.
Hal itu selaras dengan penjelasan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya. "Pak Ririek itu 2019 (diangkat jadi dirut). Pak Ririek itu sebelumnya di Telkomsel, bukan dirut Telkom. Tahun 2019 beliau di Telkom, ya masih bisalah," tegas Arya.
Arya juga menyampaikan bahwa dalam peraturan, masa jabatan direksi BUMN adalah 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang 5 tahun lagi. Terkait Ririek, Arya memperjelas, yang bersangkutan baru 3 tahun menjabat sebagai dirut Telkom. "Jadi kalau di PP-nya, lima tahun, setelah itu bisa diperpanjang lima tahun lagi. Masa periodenya 10 tahun. Kalau 2019 itu artinya baru tiga tahun. Ini (untuk) BUMN yang sama," ucap Arya.
Diamenambahkan, selain itu sejauh ini juga tidak ada agenda pergantian direktur utama dalam rapau umum pemegang saham (RUPS) PT Telkom Indonesia (Persero). "Kan nanti ada RUPS. Tapi RUPS-nya (Telkom) tidak ada agenda itu kan, tidak ada agenda pergantian kepengurusan," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda