Milenial Mendominasi, Investor Ritel di Pasar Modal Capai 8,62 Juta
Kamis, 02 Juni 2022 - 17:07 WIB
- Gunakan dana lebih di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan darurat.
- Jangan berinvestasi menggunakan pinjaman apalagi pinjaman online ilegal. Ingat investasi bisa untung dan rugi, sementara cicilan itu pasti.
- Lakukan diversifikasi. Jangan berinvestasi hanya di satu produk atau tempat.
Untuk cek legalitas produk dan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK cukup Kontak OJK 157. Atau bisa ke WhatsApp 081 157 157 157 dan email konsumen@ojk.go.id.
Sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan di antaranya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.
Lalu mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund, hingga penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
- Jangan berinvestasi menggunakan pinjaman apalagi pinjaman online ilegal. Ingat investasi bisa untung dan rugi, sementara cicilan itu pasti.
- Lakukan diversifikasi. Jangan berinvestasi hanya di satu produk atau tempat.
Untuk cek legalitas produk dan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK cukup Kontak OJK 157. Atau bisa ke WhatsApp 081 157 157 157 dan email konsumen@ojk.go.id.
Sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan di antaranya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.
Lalu mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund, hingga penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
(akr)
tulis komentar anda