Menteri Teten Pastikan Program Restrukturisasi Kredit UMKM Berjalan

Selasa, 23 Juni 2020 - 15:50 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM memastikan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman bagi pelaku usaha, khususnya bagi UMKM yang terdampak Covid-19.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program ini memungkinkan debitur mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran bunga selama enam bulan sejak disetujuinya pengajuan restrukturisasi.

Dengan begitu, pelaku usaha bisa lebih fokus untuk meningkatkan bisnisnya tanpa harus terbebani oleh kewajiban cicilan yang biasa dibayarkan sebelum Covid-19. ( Baca:6,06 Juta UMKM Bakal Dapat Subsidi Bunga dari Pemerintah )



"Pemerintah sudah membuat kebijakan relaksasi pembiayaan dan tambahan pembiayaan baru bagi UMKM dan koperasi untuk mengatasi masalah keuangan dan masalah cash flow, yang kami pahami memang sejak pandemi banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan pembiayaan untuk membayar cicilan dan bunganya, yang merupakan utang lama", jelas Teten di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Teten menambahkan, anggaran untuk membantu pelaku UMKM menghadapi Covid-19 lebih dari Rp123 triliun. Anggaran ini termasuk Rp35 triliun untuk subsidi bunga, Rp78 triliun untuk penempatan dana restrukturisasi, serta Rp1 triliun untuk pembiayaan investasi koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM.

"Besarnya alokasi anggaran untuk membantu UMKM dan juga koperasi ini diharapkan bisa membantu cash flow pelaku usaha, termasuk likuiditas koperasi yang mengalami persoalan, lantaran anggotanya tidak bisa memenuhi kewajiban akibat usahanya terdampak wabah Corona," katanya.

Selain program restrukturisasi tersebut, Teten juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mengupayakan agar pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos). "Saya berharap usulan tersebut dapat disetujui Kementerian Keuangan, sehingga nantinya akan semakin banyak lagi pelaku UMKM yang mendapatkan bansos", ujar MenkopUKM.

Khusus untuk program kredit usaha rakyat (KUR), pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp190 trilun. Dengan KUR ini pelaku UMKM bisa mendapatkan bunga yang sangat rendah, yaitu sebesar 6% dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta.

Sayangnya, lanjut Teten, anggaran KUR hingga saat ini masih kecil penyerapannya. Tercatat dana sisa yang belum diserap pelaku usaha sekitar Rp129 triliun. Salah satu penyebab pelaku usaha sulit mengakses KUR karena adanya ketentuan harus menggunakan agunan, padahal jumlah pinjaman hanya Rp50 juta.

"Sementara untuk pelaku usaha mikro banyak yang tidak memiliki agunan yang bisa dijadikan untuk memenuhi persyaratan," ungkap Teten.

Teten berharap dengan adanya kelonggaran dan juga sudah efektifnya aktifitas usaha di sektor ekonomi, pelaku UMKM tetap bisa memenuhi standar protokoler kesehatan.

"Ancaman wabah Corona masih begitu tinggi, sehingga sangat rentan terjadi penularan ketika pelaku UMKM tidak memperhatikan standar kesehatan," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More