Menteri Teten Pastikan Program Restrukturisasi Kredit UMKM Berjalan

Selasa, 23 Juni 2020 - 15:50 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM memastikan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman bagi pelaku usaha, khususnya bagi UMKM yang terdampak Covid-19.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program ini memungkinkan debitur mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran bunga selama enam bulan sejak disetujuinya pengajuan restrukturisasi.



Dengan begitu, pelaku usaha bisa lebih fokus untuk meningkatkan bisnisnya tanpa harus terbebani oleh kewajiban cicilan yang biasa dibayarkan sebelum Covid-19. ( Baca:6,06 Juta UMKM Bakal Dapat Subsidi Bunga dari Pemerintah )

"Pemerintah sudah membuat kebijakan relaksasi pembiayaan dan tambahan pembiayaan baru bagi UMKM dan koperasi untuk mengatasi masalah keuangan dan masalah cash flow, yang kami pahami memang sejak pandemi banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan pembiayaan untuk membayar cicilan dan bunganya, yang merupakan utang lama", jelas Teten di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!